Nikah Siri Banyak Mudharatnya
Sekarang ini yang banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau nikah bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang ditimbulkan serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mendalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain.
Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh 2 orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal dikalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa lalu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syariat, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada masyarakat. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di KUA atau kantor catatan sipil bagi yang non Islam.
Nikah siri yang banyak terjadi di kalangan masyarakat lebih banyak menimbulkan mudharat (efek buruk) daripada manfaatnya. Idealnya, pernikahan adalah suatu peristiwa yang membahagiakan dan layak diberitahukan karena berkaitan dengan status sosial di tengah masyarakat. Melalui pernikahan itu akan tercipta sebuah tatanan sosial yang bersangkutan termasuk pengaruhnya dalam bersosialisasi di kalangan masyarakat. Jika disembunyikan maka dikhawatirkan muncul permasalahan di belakangan hari seperti tanggung jawab terhadap istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Pernikahan merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi dan bagian dari kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena terkait dengan tatanan sosial, pernikahan itu harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengakbatkan kebingungan dan ketidakjelasan. Salah satu aturan itu adalah perlunya pernikahan yang dilangsungkan tersebut dicatatkan dan memiliki akta yang resmi sehingga sesuai dengan norma yang berlaku. Mengenai adanya sanksi jika pernikahan itu dicatatkan maka sangat tergantung kebutuhan dan manfaat dari ketentuan yang akan diberlakukan. Namun sebelum sanksi itu diberlakukan pemerintah harus dapat membuat ketentuan yang bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta pernikahan seperti menetapkan biaya murah. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan kajian mendalam dalam pemberian sanksi bagi pelaku nikah siri tersebut. Hal itu diperlukan agar pemberlakuan sanksi itu tidak salah target sehingga menjadikan korban dalam nikah siri sebagai pihak yang bersalah.
Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan negatif, antara lain :
Dampak Positif :
1. Meminimalisasi adanya seks bebas, serta berkembangnya penyakit HIV/AIDS maupun penyakit kelamin lainnya.
2. Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif :
1. Berselingkuh dianggap hal yang wajar.
2. Akan ada banyak kasus poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status istri dan anak, baik di mata hukum Indonesia maupun di masyarakat sekitar.
4. Pelecehan seksual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
5. Istri tidak dapat menuntut suami untuk memmbeikan nafkah baik lahir maupun bathin.
6. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anak pun tidak ada. Anak hasil pernikahan siri tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran, sedangkan semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran.
7. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun istri yang dinikahi secara siri akan sulit untuk menuntut haknya karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara istri siri dengan suaminya tersebut.
Maka dengan demikian jika dilihat dari dampak-dampak yang ada, semakin terlihat bahwa nikah siri lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Oleh karena itu untuk kaum perempuan yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaimanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika dilegalkan secara hukum agama dan hukum negara.
Daftar pustaka :
- http://islamsasak.blogspot.com/2011/02/nikah-siri_23.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar