
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan
hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang
tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah
sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut
tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki
hubungan hukum dengan ibunya.
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan
campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada
UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai
tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan
campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang
baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda
dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit
bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda
kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang
baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang
menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul,
namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi
kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi
persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran. Adapun undang-undang
yang mengatur tentang WNI adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
RI. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan RI melalui permohonan.
Solusi untuk anak hasil kawin campur untuk
menjadi WNI dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI sedikitnya
5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3.
Sehat
jasmani dan rohani.
4.
Dapat
berbahasa Indonesia.
5.
Mengakui
dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
6. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun.
7.
Tidak
mempunyai kewarganegaraan ganda.
8.
Mempunyai
pekerjaan dan/atay berpenghasilan tetap.
9.
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar