Pengertian Keadilan
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia di bumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ;
- tidak memihak,
- seimbang
- dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain Keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial sangat berpengaruh pada manusia, di dalam dasar negara republik indonesia yaitu Pancasila terdapat keadilan sosial dalam sila yang kelima(terakhir) yang berbunyi:
”Keadilan sosial Bagi seluruh rakyat indonesia” pada tahun 1966 panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara memberikan perumusan sebagai berikut:”sila keadilan sosial mengandung perinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi serta kebudayaan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar