Selasa, 08 November 2011

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan (ISD - Bab 2)


Batik Jadi Warisan Budaya Indonesia Untuk Dunia

          Batik merupakan salah satu hasil karya bangsa Indonesia yang dikagumi oleh berbagai bangsa di dunia. Produk budaya Indonesia yang sangat unik ini merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan dan dibudidayakan. Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi masalah kebudayaan, UNESCO, telah menyetujui batik sebagai warisan budaya tak benda yang dihasilkan oleh Indonesia.  
        Saat ini batik tidak hanya popular di Indonesia saja, tetapi sudah dapat dijumpai di negara-negara lain di dunia seperti Malaysia. Thailand, India bahkan di Afrika. Meskipun demikian batik yang berasal dari Indonesia khususnya Jawa masih sangat terkenal dibandingkan batik dari daerah lain.
        Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya "Batik Cap" yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak "Mega Mendung", dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.
        Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun temurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini, beberapa motif batik tadisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.
Corak Batik
      Ragam corak dan warna Batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas, dan beberapa corak hanya boleh dipakai oleh kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar, seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya, para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh  Tionghoa, yang juga memopulerkan corak phoenix. Bangsa penjajah Eropa juga mengambil minat kepada batik, dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah (gedung atau kereta kuda), termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya, dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat, karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing. 

Jenis Batik 
Menurut teknik
  • Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
  • Batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik yang dibentuk dengan cap   (biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.
  • Batik lukis adalah proses pembuatan batik dengan cara langsung melukis pada kain putih.

 

Menurut asal pembuatan

Batik Jawa
Batik Jawa mempunyai motif-motif yang berbeda-beda. Perbedaan motif ini biasa terjadi dikarnakan motif-motif itu mempunyai makna, maksudnya bukan hanya sebuah gambar akan tetapi mengandung makna yang mereka dapat dari leluhur mereka, yaitu penganut agama animisme, dinamisme atau Hindu dan Buddha. Batik jawa banyak berkembang di daerah Solo atau yang biasa disebut dengan batik Solo.


Daftar pustaka :
- http://musikpop-viky.blogspot.com/2011/11/batik-nusantara-warisan-budaya.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Batik




Kamis, 03 November 2011

Agama dan Masyarakat (ISD - Bab 10)

Nikah Siri Banyak Mudharatnya

      Sekarang ini yang banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau nikah bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang ditimbulkan serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mendalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. 
     
      Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh 2 orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal dikalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa lalu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syariat, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada masyarakat. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di KUA atau kantor catatan sipil bagi yang non Islam.

     Nikah siri yang banyak terjadi di kalangan masyarakat lebih banyak menimbulkan mudharat (efek buruk) daripada manfaatnya. Idealnya, pernikahan adalah suatu peristiwa yang membahagiakan dan layak diberitahukan karena berkaitan dengan status sosial di tengah masyarakat. Melalui pernikahan itu akan tercipta sebuah tatanan sosial yang bersangkutan termasuk pengaruhnya dalam bersosialisasi di kalangan masyarakat. Jika disembunyikan maka dikhawatirkan muncul permasalahan di belakangan hari seperti tanggung jawab terhadap istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
      
       Pernikahan merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi dan bagian dari kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena terkait dengan tatanan sosial, pernikahan itu harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengakbatkan kebingungan dan ketidakjelasan. Salah satu aturan itu adalah perlunya pernikahan yang dilangsungkan tersebut dicatatkan dan memiliki akta yang resmi sehingga sesuai dengan norma yang berlaku. Mengenai adanya sanksi jika pernikahan itu dicatatkan maka sangat tergantung kebutuhan dan manfaat dari ketentuan yang akan diberlakukan. Namun sebelum sanksi itu diberlakukan pemerintah harus dapat membuat ketentuan yang bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta pernikahan seperti menetapkan biaya murah. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan kajian mendalam dalam pemberian sanksi bagi pelaku nikah siri tersebut. Hal itu diperlukan agar pemberlakuan sanksi itu tidak salah target sehingga menjadikan korban dalam nikah siri sebagai pihak yang bersalah. 


Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan negatif, antara lain :

Dampak Positif :
1. Meminimalisasi adanya seks bebas, serta berkembangnya penyakit HIV/AIDS maupun penyakit kelamin lainnya.
2. Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.


Dampak Negatif :
1. Berselingkuh dianggap hal yang wajar.
2. Akan ada banyak kasus poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status istri dan anak, baik di mata hukum Indonesia maupun di masyarakat sekitar.
4. Pelecehan seksual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
5. Istri tidak dapat menuntut suami untuk memmbeikan nafkah baik lahir maupun bathin.
6. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anak pun tidak ada. Anak hasil pernikahan siri tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran, sedangkan semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran.
7. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun istri yang dinikahi secara siri akan sulit untuk menuntut haknya karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara istri siri dengan suaminya tersebut.


     Maka dengan demikian jika dilihat dari dampak-dampak yang ada, semakin terlihat bahwa nikah siri lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Oleh karena itu untuk kaum perempuan yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaimanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika dilegalkan secara hukum agama dan hukum negara.

Daftar pustaka :
- http://islamsasak.blogspot.com/2011/02/nikah-siri_23.html

Pemuda dan Sosialisasi (ISD - Bab 4)

Seks Bebas Pada Remaja

Masa remaja merupakan masa pengalihan atau masa transisi dimana pada masa ini adalah fase perubahan dari fase anak-anak menjadi dewasa. Pada fase ini remaja biasanya lemah dalam penggunaan nilai-nilai, norma dan kepercayaan, labil, serba ingin tahu dan terdakang kurang bisa mengendalikan emosi maka kecenderungan yang ada mereka lebih suka bertindak ceroboh, trial dan error sebab itulah remaja sering melakukan tindakan yang bisa disebut penyimpangan sosial.
Dewasa ini, jenis penyimpangan sosial yang sering dilakukan remaja adalah perilaku seks bebas. Perkembangan zaman  sepertinya sejalan dengan perkembangan tingkat remaja yang melakukan seks bebas. Seks bebas atau dalam bahasa populernya disebut extra-marital intercourse atau kinky-sex merupakan bentuk pembebasan seks yang dipandang tidak wajar, bukan saja oleh agama dan negara bahkan juga oleh filsafat.
Hanya sekedar untuk memenuhi tabiat aktualisasi diri yang berlebihan, ia rela mengorbankan moralitasnya untuk mendapatkan pujian dari kelompok referensinya. Di sinilah pentingnya pendidikan seks yang lebih transparan dan bertanggung jawab, untuk menghindari munculnya bentuk pembebasan seks bebas. Dalam hal ini ada faktor-faktor yang melatar belakanginya :
1.      Kurangnya bimbingan dari orangtua
2.      Pemilihan lingkungan yang tidak tepat
3.      Kurangnya pendidikan ilmu agama
4.      Partisipasi guru di sekolah
Seks bebas sudah dianggap biasa, padahal dengan melakukan seks bebas sudah merusak nilai-nilai sosial, pendidikan pengetahuan, kesehatan reproduksi memang sangat penting namun jangan sampai salah kaprah dalam penerapannya. Faktor resiko tertular HIV/AIDS pun bergeser dari kelompok jarum suntik ke kelompok perilaku seks bebas. Fakta tersebut diperoleh dari bertambahnya jumlah penderita HIV/AIDS yang disebabkan oleh perilaku seks bebas.
            Implikasi untuk memberikan solusi yang dipandang relevan antara lain :
1.      Keterbukaan dan transparansi dalam proses pendidikan seks  adalah penting. Bukan saja pendidikan seks yang disampaikan melalui sekolah, media massa, saluran komunikasi public dan lain-lain, tetapi yang paling penting pendidikan seks di dalam keluarga. Karena keluargalah agen sosialisasi yang pertama sebelum remaja melakukan sosialisasi dengan institusi lainnya.
2.     Kembangkan komunikasi dengan anak yang bersifat suportif. Komunikasi ini ditandai lima kualitas ; openness, empathy supportiveness, positiveness dan equality.
3.  Tunjukkanlah penghargaan secara terbuka. Hindari kritik, jika terpaksa, kritik harus disampaikan tanpa mempermalukan anak dan harus ditunjang dengan argumentasi yang masuk akal.
4.     Latihlah anak-anak untuk mengekspresikan dirinya.
5.  Perlu disusun kurikulum pendidikan tingkat SLTP maypun SLTA yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan seks itu pada mata pelajaran biologi dan agama.

Selasa, 01 November 2011

Prasangka, Diskriminasi dan Etnosenteris (ISD - Bab 8)

Stereotyping Terhadap Etnis Tionghoa

Suku bangsa Tionghoa (baca : Cina) di Indonesia adalah salah satu etnis di Indonesia. Leluhur orang Tionghoa-Indonesia berimigrasi secara bergelombang sejak ribuan tahun yang lalu melalui kegiatan perniagaan. Peran mereka beberapa kali muncul dalam sejarah Indonesia, bahkan sebelum Republik Indonesia dideklarasikan dan terbentuk. Catatan-catatan dari Cina menyatakan bahwa kerajaan-kerajaan kuno di Nusantara telah berhubungan erat dengan dinasti-dinasti yang berkuasa di Cina. Factor ini lah yang kemudian menyuburkan perdagangan dan lalu lintas barang maupun manusia dari Cina ke Nusantara dan sebaliknya.
Etnis Tionghoa dimanapun mereka berada sangat lekat dengan kebudayaan Tionghoa. Ini tak dapat dipisahkan dari karakter mereka sebagai bangsa perantau yang mempunyai tradisi menghormati budaya leluhur. Tak diragukan lagi Tionghoa adalah sebuah bangsa dengan kebudayaan yang sangat kuat. Budaya ini dipelihara turun temurun oleh rakyatnya selama berabad-abad. Walalupun keturunan rakyat Cina ini terserak ke seluruh penjuru dunia dan telah menajdi warga Negara di tempat mereka tinggal, budaya Tionghoa tetap lekat dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dengan mudah dapat ditemui Chinatown yang khas di seluruh Asia Tenggara, Amerika, Eropa, bahkan Afrika Selatan.
Di Indonesia saat ini terdapat 10 suku yang mendominasi dari segi jumlah, sejarah kemapanan budaya, dan melahirkan tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang. Suku bangsa itu adalah Bugis, Bali, Madura, Jawa, Sunda, Minang, Melayu, Batak, Aceh dan Tionghoa.
Kenyataan bahwa sudah banyak etnis Tionghoa tidak bias berbahasa Tionghoa lagi, di samping semakin besarnya jumlah mereka yang menjadi Kristen atau Islam, nampaknya tidak bisa mengubah pandangan umum tentang perbedaan budaya ‘yang besar’ antara etnis Tionghoa dan warga Indonesia lainnya.
Sampai hari ini persoalan orientasi politik selalu menjadi masalah yang mengganjal dalam sikap penerimaan WNI lainnya atas status etnis Tionghoa sebagai WNI yang disahkan oleh undang-undang (melalui SBKRI). Keraguan terhadap kesetiaan etnis Tionghoa kepada Negara-bangsa Indonesia ini adalah salah satu bentuk prasangka yang masih belum bias terhapuskan. Keraguan ini kian diperkuat oleh peristiwa tahun 1965 yang dikenal sebagai peristiwa G30-S/PKI yang diduga didalangi oleh pemerintah RRC.
Tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh negara terealisir melalui peraturan-peraturan resmi yang dibuat pemerintah yang berkuasa. Seperti kita ketahui ada sejumlah peraturan diskriminatif yang dibuat pemerintah Orde Baru sejak tahun 1967, dari pelarangan pertunjukan ritual dan kebudayaan Tionghoa di tempat-tempat umum, pelarangan mendirikan sekolah dan penerbitan berbahasa Tionghoa, sampai kepada anjuran untuk mengganti nama dan berasimilasi, termasuk juga peraturan-peraturan diskriminatif yang berlaku secara terbatas dalam bidang-bidang tertentu, seperti perbankan dan ekspor impor.
Beberapa contoh kerusuhan rasial yang menimpa etnis Tionghoa antara lain pembunuhan massal di Jawa tahun 1946-1948, peristiwa rasialis 10 Mei 1963 di Bandung, 5 Agustus 1973 di Jakarta, Malari 1974 di Jakarta, kerusuhan Mei 1998 dibeberapa kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Solo dan lain-lain serta berbagai kerusuhan rasial lainnya.
          Barulah pada pemerintahan Abdurrahman Wahid mengeluarkan keputusan pencabutan peraturan mengenai pelarangan kebudayaan. Banyak yang berubah semenjak larangan berbudaya Tionghoa dicabut pemerintah RI. Perayaan Imlek kini sama meriahnya dengan IduL Fitri dan Natal. Mal di kota-kota besar memerah penuh dengan ornament-ornamen Tionghoa. Lampion, kain merah, aksara Tiongkok terpampang dengan jelas. Acara-acara tv meriah dengan kuis-kuis dan pertunjukan berbau Tionghoa. Kursus mandarin laku keras, surat kabar berbahasa Mandarin menjamur. Walaupun selama 32 tahun penggunaan bahasa dan aksara Tionghoa dilarang, ternyata masih banyak angkatan senior yang fasih melafalkanya.

Solusi untuk pencegahan diskriminasi pada etnis Tionghoa :
1.    Adanya kesediaan dari etnis Tionghoa dan WNI untuk bersikap terbuka terhadap segala hal yang baru. Keterbukaan ini penting karena hanya dengan keterbukaanlah kita bisa mempunyai kepekaan terhadap tindakan diskriminatif.
2.    Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi etnis Tionghoa menjadi pejabat publik. Namun pihak Tionghoa juga harus mengurangi dominasi ekonominya dengan melakukan redistribusi kekuatan ekonomi yang dikuasainya.
3.       Pendidikan multikulturalisme harus dimulai sejak usia dini. Anak-anak harus sudah diajari untuk menerima perbedaan tanpa merasa terancam, misalnya dengan menyekolahkan mereka di sekolah yang multi etnis dan multi agama.

Minggu, 23 Oktober 2011

Resume Film - Kekerasan Dalam Pacaran




(Diangkat dari cerita nyata dengan nama korban dan pelaku yang disamarkan)
          Cerita ini berawal dari seorang gadis berumur belasan tahun yang kesepian dan mencari kesibukan di luar rumah dengan bekerja di suatu training center, sambil bekerja sebut saja Melati namanya, dia juga berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Singkat cerita Melati berkenalan dengan pemuda bernama Jaka teman kampusnya, dan merekapun menjadi sepasang kekasih tanpa diketahui kedua orang tua Melati istilah anak jaman sekarang “Backstreet”.
       
       Sosok Jaka digambarkan sebagai kekasih yang penuh perhatian, sayang kepada Melati, tetapi mempunyai sifat posesif, pencemburu, mudah terpancing emosi dan suka main tangan. Seringkali bila terjadi keributan di antara mereka, Jaka mengeluarkan lontaran cacian dan makian bahkan tak segan-segan memukul Melati. Jaka mendapat pengaruh seperti ini karena sering melihat percekcokan orang tuanya.
         Selain mendapatkan kekerasan secara fisik, Melati juga menerima  kekerasan ekonomi. Sampai pada akhirnya Melati tak tahan lagi dan akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan tak sehat ini.
        Dari cerita di atas dapat disimpulkan korban atau pelaku kekerasan dalam pacaran (KDP) bisa dialami oleh siapapun baik itu seseorang yang berpendidikan tinggi sampai dengan rendah, status social dari tingkat atas sampai bawah, suku, agama, ras dan sebagainya.
 KDP mempunyai siklus, jadI harus ada pihak ketiga untuk membantu pencegahan KDP.
Beberapa cara pencegahan KDP :
1.       Pihak korban harus berani mengatakan ‘tidak’ atau menolak.
2.       Pihak korban harus didampingi oleh sahabat/teman dekat.
3.      Adanya komunikasi dengan keluarga, dalam hal ini kedekatan dan komunikasi dengan orang tua perlu dijain.
4.       Lembaga-lembaga swadaya masyarakat sebagai pendamping bilamana dibutuhkan dari sisi hukum.
5.       Menciptakan suasana harmonis dan kondusif antar anggota keluarga.
6.   Setiap korban mengalami kekerasan, abasikan bekas-bekas kekerasan itu dalam sebuah foto. Hal ini akan sangat membantu karena bisa dijadikan sebagai bukti yang konkrit.
7.    Buatlah catatan tiap kali kekerasan terjadi.
8.    Hubungi orang terdekat atau mereka yang bisa dipercaya.
9.    Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwajib, jika memang keselamatan diri terancam.

Senin, 26 September 2011

Warga Negara dan Negara (ISD - Bab 5)


"Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran"

       Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak, undang-undang kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiilki satu kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orangtua bercerai, tentu pihak ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.         
           Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. 
           Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. 
           Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
          Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
          Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran. Adapun undang-undang yang mengatur tentang WNI adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan.
Solusi untuk anak hasil kawin campur untuk menjadi WNI dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2.  Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3.    Sehat jasmani dan rohani.
4.    Dapat berbahasa Indonesia.
5.    Mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
6. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun.
7.    Tidak mempunyai kewarganegaraan ganda.
8.    Mempunyai pekerjaan dan/atay berpenghasilan tetap.
9.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

ISD merupakan bagian dari MKDU (ISD - Bab 1)

Ilmu Sosial Dasar (ISD) adalah salah satu mata kuliah dasar umum (MKDU) yang merupakan mata kuliah wajib yang diberikan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta. MKDU terdiri dari beberapa mata kuliah yaitu : Agama, Kewarganegaraan, Pancasila, Kewiraan, IBD dan ISD.
Tujuan diberikannya mata kuliah ISD ;
Secara umum :
Sebagai salah satu usaha yang dapat memberikan bekal kepada mahasiswa untuk dapat peduli terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi dilingkungan dan dapat memecahkannya dengan menggunakan pendekatan ISD.
Secara khusus :
 Untuk menghasilkan warga negara sarjana yang :
1. Berjiwa Pancasila
2. Taqwa terhadap Tuhan YME
3. Memiliki kemampuan komprehensif  dan pendekatan integral di dalam menyikapi permasalahan kehidupan baik sosial, politik maupun pertahanan keamanan.
4. Memiliki wawasan budaya yang luas dalam tentang kehidupan bermasyarakat dan secara bersama-sama mampu berperan serta meningkatkan kualitasnya mamupun lingkungan alamiahnya dan bersama-sama berperan serta dalam pelestariannya.